Senin, 11 Juli 2011

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (PERMEN) NO 13 TAHUN 2010

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13 TAHUN 2010
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13 TAHUN 2010

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan;
b. bahwa ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4654);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan adalah kegiatan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional oleh Auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pengawasan DPRD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Hasil Pemeriksaan BPK adalah hasil identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi atas pengelolaan keuangan negara yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
7. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK adalah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kewajiban seperti yang dituangkan dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pelaksana urusan pemerintahan di daerah.
9. Fungsi Pengawasan DPRD adalah pengawasan terhadap Pemerintah Daerah yang bersifat pengawasan kebijakan dan bukan pengawasan teknis.
10. Panitia Kerja adalah alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK.


BAB II
TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK OLEH DPRD

Pasal 2

(1) DPRD menerima laporan hasil pemeriksaan BPK.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan hasil pemeriksaan keuangan;
b. laporan hasil pemeriksaan kinerja; dan
c. laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(3) DPRD meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK.
(4) DPRD dapat meminta laporan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dari Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
b. opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
c. opini tidak wajar (adversed opinion); atau
d. pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pasal 4

(1) DPRD meminta kepada BPK Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dikonfirmasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) Dalam hal BPK belum melakukan konfirmasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD dapat mendorong agar BPK melakukan konfirmasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pasal 5

(1) DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam rapat panitia kerja.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Laporan hasil pemeriksaan keuangan dengan opini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c dan huruf d.
b. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pasal 6

Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan tahap sebagai berikut:
a. Pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh DPRD paling lambat 2 (dua) minggu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK.
b. Pembahasan oleh DPRD diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu.
c. Dalam pelaksanaan pembahasan, DPRD dapat melakukan konsultasi dengan BPK.
d. Pimpinan DPRD mengagendakan dalam pembahasan Sidang Paripurna DPRD.
e. Laporan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat berisi usulan:
1) Meminta BPK untuk memberikan penjelasan kepada DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK, dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK; dan
2) Meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Pasal 7

(3) DPRD melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan;
b. pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja; dan
c. pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu

Pasal 8

(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan melalui koordinasi dengan tim tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
(2) Tim Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota selaku penanggungjawab;
b. Inspektur Propinsi/Kabupaten/Kota selaku sekretaris; dan
c. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait selaku anggota.

Pasal 9

DPRD melakukan monitoring kepada Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 10

(1) DPRD dapat memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk mempertahankan kualitas opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(2) DPRD dapat melakukan pengawasan dan monitoring kepada pemerintah daerah untuk mendorong temuan ataupun rekomendasi dikoreksi opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(3) DPRD dapat mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk menegur, memberikan saran dan/atau arahan yang sifatnya memotivasi SKPD sesuai dengan tingkat, berat ringan dan sifat temuan opini tidak wajar (adversed opinion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(4) DPRD dapat meminta keterangan dari BPK dan keterangan dan/atau klarifikasi dari pemerintah daerah terkait pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.


BAB III
TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK OLEH PEMERINTAH DAERAH

Pasal 11

Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK yang tidak dimintakan penjelasan dan/atau tidak dimintakan pemeriksaan lanjutan oleh DPRD kepada BPK dengan membentuk Tim Tindak Lanjut.

Pasal 12

Pemerintah daerah melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada:
a. BPK; dan
b. DPRD

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

DPRD dan Pemerintah Daerah mendorong BPK untuk memutakhirkan data status temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang tercantum dalam situs BPK sesuai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2010
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

GAMAWAN FAUZI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar